Download Kode Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/101/1978 Ihwal Tuntunan Penggunaan Pengeras Bunyi Di Masjid, Adu Dan Musalla
ZONAPENDIDIKAN- Sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras bunyi di masjid dan mushalla, maka untuk memperlihatkan penjelasan, bimbingan, dan pelayanan kepada masyarakat, kami minta pemberian dan kerjasama Saudara untuk mensosisalisasikan pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 ihwal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Musjid, Langgar dan Mushalla dengan Iangkah-Iangkah sebagai berikut:
1. Menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majhs ta'lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara.
2. Menjelaskan isi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 dimaksud kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara:
3. Menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KefrDfIoI/1978 dimaksud sebagni salah satu maten training dan penyuluhan di wilayah Saudara:
4. Menyebarluaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial, menyerupai WA group dengan cara yang santun.
Selanjutnya, terlampir kami sampaikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 ihwal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan
Mushalla (sesuai aslinya).
Lampiran terkait Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar Dan Musalla
A. Pengertian
B. Keuntngan dan Kerugian memakai Pengeras Suara
C. Fungsi Penggunaan Pengeras Suara Oleh Masjid, Langgar dan Musahlla
D. Syarat-Syarat Penggunaan Pengeras Suara
E. Pemasangan Pengeras Suara
F. Pemakaian Pengeras Suara
G. Hal-hal Yang harus dihindari
I. Pengeras Suara Pad Masjid, Langgara atau Musahlla di kampung
1. Menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majhs ta'lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara.
2. Menjelaskan isi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 dimaksud kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara:
3. Menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KefrDfIoI/1978 dimaksud sebagni salah satu maten training dan penyuluhan di wilayah Saudara:
4. Menyebarluaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial, menyerupai WA group dengan cara yang santun.
Selanjutnya, terlampir kami sampaikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 ihwal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan
Mushalla (sesuai aslinya).
Lampiran terkait Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar Dan Musalla
A. Pengertian
B. Keuntngan dan Kerugian memakai Pengeras Suara
C. Fungsi Penggunaan Pengeras Suara Oleh Masjid, Langgar dan Musahlla
D. Syarat-Syarat Penggunaan Pengeras Suara
E. Pemasangan Pengeras Suara
F. Pemakaian Pengeras Suara
G. Hal-hal Yang harus dihindari
I. Pengeras Suara Pad Masjid, Langgara atau Musahlla di kampung
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI
