Skip to main content

Awas Jangan Cetak Skmt Dan Skbk Dulu, Sebelum Mengisi Fitur Terbaru Ketidakhadiran Simpatika

  Disampaikan kepada seluruh Admin SIMPATIKA Madrasah Awas Jangan Cetak SKMT Dan SKBK Dulu, Sebelum Mengisi Fitur Terbaru Absensi Simpatika
Fitur terbaru ketidakhadiran simpatika
Assalamu 'alaikum wr. wb. Disampaikan kepada seluruh Admin SIMPATIKA Madrasah, bahwa fitur SKMT/SKBK PTK sudah dibuka, dengan kata lain, proses penerbitan SKMT/SKBK sudah dapat dimulai. Tapi, sebelum kita berlanjut ke proses tersebut ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian rekan-rekan Admin semua, diantaranya.

  • Fitur ketidakhadiran guru dan staf. Fitur ini memungkinkan setiap guru mengupdate kehadirannya setiap hari. Cuma sayangnya, fitur ini ketika ini hanya aktif di login admin. Setiap guru, setiap harinya sudah terdefault HADIR, jadi tidak perlu repot-repot memberi tanda hadir. Tapi, jikalau guru berhalangan hadir dapat menentukan option yang ada yaitu, ijin, sakit, terlambat dan alfa. Silahkan update kehadiran guru, cukup dilakukan 1 bulan satu kali ialah di awal bulan berikutnya. Khusus Awal bulan april ini, admin diwajibkan mengupdate kehadiran guru dan staf dari Januari sd. Maret 2018
  • Sebelum melaksanakan cetak anjuran SKMT, bagi guru yang pada ANALISA TUNJANGAN SEMENTARAnya dinyatakan TIDAK LAYAK alasannya RASIO GURU : SISWA diwajibkan mengajukan DISPENSASI kelayakan ke Kantor Kementerian Agama SECARA TERTULIS yang isi suratnya memuat permohonan keringanan kelayakan dan disertakan daftar nama guru yang akan didispensasi sebagai lampiran suratnya, di format lampiran wajib mencantumkan daftar NUPTK. Surat permohonan tersebut ditujukan Kepada KEPALA SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH.
  • SKMT dan Pengantar SKBK akan diproses oleh Admin Kabupaten apabila telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, atasan PTK eksklusif (Kamad), dan Pengawas Madrasah/Mapel di lingkungan masing-masing. Adapun syarat pengajukan legalisasi SKMT kepada pengawas sudah pernah diinformasikan di GRUP beberapa waktu yang lalu. Untuk info lebih terperinci dapat menghubungi Pengawas Kabupaten selaku Pokja.
  • SKMT dan Pengantar SKBK diproses untuk seluruh guru di madrasah masing-masing. 
  • SKMT dan Pengantar SKBK disampaikan KOLEKTIF per madrasah hanya bagi guru akseptor TPG PNS dan TPG NON PNS saja dan merupakan bab terpisah dari pemberkasan TPG. 
  • SKMT dan Pengantar SKBK bagi guru BUKAN akseptor TPG PNS dan NON PNS dicetak dan DIARSIPKAN di Madrasah. Demikian, disampaikan untuk diperhatikan dan dimaklumi. 

Catatan

Untuk ketidakhadiran bekerjsama dapat memakai upload excel. Cuma sayangnya upload per hari, bukan per bulan. tunggu penyempurnaannya terlebih dahulu, kalau mau memakai fitur upload excel. Tetapi, admin disilakan berimprovisasi. mana saja boleh.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar