Skip to main content

Penting! Mengenai Dapodik, Pemberian Profesi Serta Aplikasi Dhgtk



Salam semangat buat Guru-guru semuanya serta rekan-rekan operator, gosip kali ini admin ingin menyebarkan mengenai Dapodik, Tunjangan Profesi serta DHGTK. 

Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, berikut ini disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon sanggup dipahami dan dicermati dengan seksama untuk dilaksanakan pada Triwulan 2 Tahun Pelajaran 2018/2019.

1. Mekanisme Penerbitan SKTP

  • Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama Data Sekolah Induk, Beban Kerja, Gol/Masa Kerja, NUPTK, Tanggal Lahir dan Status Kepegawaian. 
  • Guru yang bersangkutan WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar. 
  • Data yang didisi oleh Operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan. 
  • Guru yang bersangkutan sanggup memantau datanya memlalui website ataupun smartphone. 
  • Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan sanggup memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit. 
  • Guru WAJIB memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar. 
  • Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada ketika Sinkronisasi Dapodik. 
  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 
  • Aplikasi Daftar Hadir GTK (DHGTK) dampak berlaku mulai Tahun Ajaran 2018/2019. 

Baca Juga : Panduan Penggunaan Dapodik Online 2019
Baca Juga : Panduan Dapodik Penggunaan Dapodik PAUD Offline 2019 v.3.3.0 T.A 2018/2019
2. Cuti Guru

  • Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan, guru harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.
  • Guru yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberika cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017. 
  • Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan dukungan profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk yang pertama kalinya. 
  • Apabila guru yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 bulan alasannya ialah cuti alasan penting sesuai DHGTK maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan. Dengan demikian, harus diperhatikan, dilarang lebih dan dilarang molor. 
Tersebut diatas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

Baca Juga: Kenapa Hari Libur serta Inputan Kalender Sekolah Tidak Terbaca di DHGTK?
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar DHGTK 
Baca Juga: Pentingkah Mencetak SPTJM di Setiap Bulan? 
Baca Juga: Cara Membuat Akun Kepsek untuk Login DHGTK 2018 

3. Kekurangan Pembayaran Akibat Kenaikan Gaji Berkala
 / Kenaikan Pangkat


Apabila terdapat kenaikan honor terpola dan atau kenaikan pangkat sehabis terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya. 


4. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 
Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas pensiun, Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS. 
  • Mengundurkan diri atas seruan sendiri. 
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap. 
  • Tugas mencar ilmu (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan). 
  • Tidak melakukan tugas/tidak mengajar/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam satu bulan, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan. 


Ingat:

  • Aplikasi DHGTK Wajib dipakai mulai Tahun Ajaran 2018/2019
  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 

  • Pembayaran perhiasan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika:
  • Meninggal dunia, berusia 60 tahun, pensiun sendiri, kiprah belajar. 


Demikianlah gosip yang sanggup admin sampaikan, yang bersumberkan dari menyebarkan gosip di Group WA. Semoga ini bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar