Skip to main content

Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2018

Kriteria Penetapan  Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun  Kriteria Penetapan  Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018






Salam semangat buat semuanya, jadinya kabar dari Tes CPNS 2018 telah diumumkan. Ini tentu saja menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi kita yang sudah usang menunggu kapan isu CPNS 2018 akan diumumkan. 


Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.


Berdasarkan Pasal 1:

Total Alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271 dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744


Prioritas Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018:

Berdasarkan Pasal 2, berikut ini Prioritas Penetapan Kebutuhan PNS Tahun 2018:

a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Kesehatan
c. Bidang Infrastruktur
d. Jabatan Fungisonal dan
e. Jabatan Teknis lain. 


Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan

1. Jenis Pentapan kebutuhan (Formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat ialah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus

b. Penetapan Kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:

1) Putra/putri Lulusan Terbaik Berprediket Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Putra/putri Papua dan Papua Barat
4) Diaspora
5) Olahragawan Berprestasi Internasional 
6) Tenaga Pendidik dan Tenga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori -II yang memenuhi persyaratan. 

2. Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah ialah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi ) khusus

b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/putri Lulusan Terbaik Berprediket Dengan Pujian (Cumlaude)
2) Penyandang Disabilitas
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 

c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. 


Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus


1. Putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Formasi Lulusan Terbaik Berprediket dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1,
b. Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan,
c. Bagi Instansi Daerah sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan,
d. Calon pelamar merupakan Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Predikat dengan Pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada dikala kelulusan,
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.


2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh akseptor penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi kawasan paling sedikit 1 (satu) persen dari total deretan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menunjukan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan dikala pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi akseptor penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan suplemen waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i. Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian deretan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang. 


3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) 
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik Disini: menpan.go.id


Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil:


1. Seleksi Administrasi


a. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b. Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan aktivitas studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c. Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) UUD 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara ekspresi maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan budi sehat secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain


3. Seleksi Kompetensi Bidang 

a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang: 

1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;

 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait; 

3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes; 

4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis deretan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;

5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi. 


Pengolahan Hasil Seleksi : Bobot Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang ialah 40% dan 60%. 


Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik Disini: menpan.go.id

Sumber: menpan.go.id


Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya salam semangat dan terimakasih. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar