Informasi Permanenkan Skakpt Di Simpatika Dan Mekanisme Pengajuan
SKAKPT merupakan fitur terbaru yang disediakan oleh Simpatika khusus untuk guru sertifikasi alasannya ialah hidangan tersebut untuk mengisi kelengkapan data guru yang mendapatkan sertifikasi, jadi guru yang tidak sertifikasi tidak muncul hidangan tersebut.
Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.
- Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
- Login dengan memakai akun masing-masing
- Pilih layanan Simpatika PTK
- Pada dasbor PTK, pilih hidangan SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah mempunyai akta pendidik)
- Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
- Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi ketika ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada hidangan portofolio >> profil kemudian permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
- Isikan data terkait dengan perpajakan yang mencakup pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
- Isikan data terkait dengan perbankan yang mencakup nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
- Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
- Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak usulan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jikalau ada data yang keliru.
Prosedur Ajuan SKAKPT
Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa usulan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.
Menurut kabar yang beredar 1 mei gres sanggup di Permanenkan, Tetapi 17 april 2018 kemarin SKAKPT sudah sanggup di permanenkan.
Demikian Informasi Permanenkan SKAKPT Di Simpatika Dan Prosedur Pengajuan supaya bermanfaat di update 18 April 2018.