Cara Melaksanakan Non Aktif Ptk Atau Mutasi Di Layanan Emispendis Online Terbaru 2018
Dalam perjalanannya, PTK di sebuah madrasah niscaya mengalami dinamika. Salah satu dinamika tersebut yakni adanya guru yang non aktif, mutasi, atau alih fungsi. Bagaimana cara melaksanakan set PTK non aktif di madrasah pada layanan Emispendis?
Guru non aktif dapat dikarenakan banyak sekali hal dan sebab. Salah satunya antara lain karena:
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Dipecat
Guru atau PTK dengan kondisi tersebut harus dilakukan mekanisme non aktif di layanan Emispendis. Karena jikalau tidak, tentunya akan menciptakan ruwet manajemen madrasah termasuk dalam pembagian jam mengajar.
Prosedur Non Aktif PTK
Bagaimana mekanisme dan cara melaksanakan non aktif PTK?
Prosedurnya adalah:
PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk kasus mengundurkan diri) secara tertulis.
Setelah mendapat persetujuan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melaksanakan proses penonaktifan PTK melalui layanan Emispendis.
Kepala Madrasah mengajukan pengunduran diri tersebut ke admin Emispendis di tingkat Kabupaten/Kota. Admin Emispendis di tingkat Kabupaten/Kota menyetujui penonaktifan
Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota maka pengajuan non aktif tersebut tidak akan tercatat secara permanen di dalam sistem.