Skip to main content

Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 

Berdasarkan Pasal 1:

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi  non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Berdasarkan Pasal 2:

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
  • Membantu menyediakan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dana BOS;
  • Membebaskan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau
  • Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua / walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
2. SMA/SMALB/SMK untuk:


  • Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS. 
  • Mengingkatkan bangka partisipasi kasar
  • Mengurangi angka putus sekolah
  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal oppertunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sasaran 

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarkat yang telah terdata dalam Dapodik; dan 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah. 

Satuan Biaya 

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (Satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per  1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran 

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Untuk salinan lebih lengkap, silahkan klik DISINI.





Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, supaya bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar