Skip to main content

3 Hal Anggaran Dana Santunan Operasional Sekolah 2018 Untuk Keperluan Operator Dapodik (Ops)

 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah  3 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah 2018 untuk Keperluan Operator Dapodik (OPS)

Salam semangat buat Operator Dapodik atau juga dikenal dengan Operator Sekolah (OPS) diseluruh Indonesia. Memasuki Tahun Ajaran gres 2018-2019, maka Operator Sekolah akan kembali ke kiprah yaitu Mengelola Data Dapodik. Tidak dipungkiri di beberapa sekolah OPS memakai laptop langsung serta modem langsung untuk mengelola Data Dapodik, hal ini menjadi keluhan buat sebagian OPS. Tapi kini kita para OPS tidak usah khawatir lagi alasannya Pemerintah telah mengeluarkan Juknis Penggunaan Dana BOS tahun 2018 dan didalam Juknis tersebut ada beberapa yang sanggup dan memang diperuntukkan untuk Keperluan Operator Dapodik Khususnya. 

Oleh alasannya itu, silahkan disimak isu berikut mengenai 3 Hal Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah 2018 untuk Keperluan Operator Dapodik (OPS):

Dilansir dari situs bagiguru.com, berikut ini beberapa hal anggaran dana BOS 2018 untuk Keperluan OPS:

1. Pembelian dan Perawatan Laptop
Pada tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian laptop" hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2018, sekolah sanggup membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop disini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak mempunyai jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan manajemen sekolah. Masuk dalam item pembelian dan perawatan perangkat komputer. Lihat di poin 10C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran. 

Harga untuk pembelian laptop dilarang melebihi dari Rp. 10.000.000,00 per unit. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah. 

2. Pembelian Pulsa Internet  
Pembelian pulsa internet dibolehkan maksimal sebesar Rp. 250 ribu/bulan. Sedangkan untuk langganan Fixed modem (misalnya Telkom Speedy) diadaptasi dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa 

Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000 per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah. 

3. Biaya Operator Pendataan 
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan. 

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri yaitu 15% dari total dana BOS yang diterima. Sementara di satuan pendidikan swasta yaitu 30% dari total dana BOS yang diterima. 



Demikianlah  isu yang sanggup admin bagikan, agar rekan-rekan OPS menjadi sedikit lebih legah dengan adanya Juknis OPS 2018. Salam semangat buat semuanya dan terimakasih. 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar