Syarat Menciptakan Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (Sia) Dan Surat Izin Klinik
Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (SIA) Dan Surat Izin Klinik
Penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diharapkan alasannya yaitu dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memperlihatkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya yaitu ketidakpuasan peserta layanan sanggup menimbulkan gambaran yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.
untuk memudahkan pembaca wacana apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, maka disini akan dijelaskan apa saja syarat menciptakan surat izin apotek (SIA), cara menciptakan surat izin toko obat, dan surat izin klinik.
Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat Berizin
- surat rekomendasi dari perhubungan setempat
- mengisi surat permohonan
- fotokopi KTP pemohon
- nama dan alamat perusahaan
- denah daerah usaha
- fotokopi IMB bagi perusahaan atau toko yang menempati bangunan sendiri
- bukti hak sewa atau pengunaan dan ijin persetujua pemilik bagi pemakai toko yang mempergunakan bangunan milik orang lain.
- fotokopi surat ijin daerah perjuangan (SITU)
- surat pernyataan kesediaan bekerja tenaga D3 Farmasi atau ajun apoteker bagi pemohon pegadang eceran obat.
- fotokopi ijazah dan surat ijin kerja ajun apoteker / D3 Farmasi
- seorang D3 Farmasi atau Asisten Apoteker hanya sanggup menjadi penanggung jawab sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) toko obat.
Syarat Membuat Surat Izin Apotek (SIA)
- surat rekomendasi dari perhubungan setempat
- fotokopi IMB
- warga negara Indonesai yang mempunyai surat penugasan atau surat ijin kerja.
- forokopi KTP
- mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi kalau pindah dari kabupaten atau kota lain;
- surat pernyataan dari apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain;
- surat ijin atasan bagi PNS/ABRI dan pegawai instansi pemerintah lain;
- akte perjanjian kolaborasi Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik
- rekomendasi dari organisasi profesi;
- denah bangunan
- surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik atau sewa atau kontrak
- daftar ajun apoteker dengan Surat Ijin Kerja
- daftar terperinc alat perlengkapan Apotik
- memiliki NPWP
- memiliki Surat Izin Tetangga
- tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
- rekomendasi dari puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
Syarat Membuat Surat Izin Klinik
A. Persyaratan Umum
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- surat permohonan
- fotokopi IMB
- surat izin persetujuan tetangga terdekat yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat dan camat
- fotokopi akte Notaris Pendirian Badan Hukum (untuk klinik utama) - untuk Klinik Pratama sanggup didirikan oleh perorangan maupun oleh tubuh usaha
- surat pernyataan kesanggupan membina 2(dua) posyandu dan 1 (satu) sekolah UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
- surat kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 tahun)
- daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan
- profil kilinik yang akan didirikan mencakup Struktur kepengurusan, tenga ketenagaan, Sarana dan Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan
- denah ruangan dan skema lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat
- penanggungjawab dan pelaksanaan harian klinik melengkapi :
- fotokopi KTP yang masih berlaku
- surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab institusi atau pelaksana harian
- surat pernyataan tidak keberatan dari atasan pribadi daerah bekerja
- fotokopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian)
- fotokopi SIP Dokter, SIK bidan atau Perawat atau Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.
- fotokopi izin Lingkungan (UKL/UPL,SPPL)
- surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi)
B. Persyaratan Khusus Izin Membuat Klinik
- Dokter penanggung jawab, Dokter seorang jago atau Dokter gigi spesialis
- tenaga Keperawatan atau Tenag Kesehatan
- Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
- Ahli Gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
- Tenaga Administrasi atau tenaga lain
- ada ruang untuk Rawat Inap minimal 5 daerah tidur (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
Persyaratan Khusus Klinik Pratama :
- Dokter penanggung jawab yaitu dokter umum atau dokter gigi
- Tenaga Teknis Keparmasian
- Tenaga Administrasi atau tenaga lain.