Skip to main content

Syarat Menciptakan Izin Perjuangan Penanaman Modal, Izin Rencana Pengakuan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (Ilok)

Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK)

Dalam menciptakan sebuah izin perjuangan penanaman modal, menciptakan izin rencana akreditasi penggunaan ruang dan izin lokasi atau ILOK dibutuhkan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan untuk berjalanannya sebuah pelayanan terhadap masyarakat.

evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah dibutuhkan sebab dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui kekurangan-kekurangan dalam menunjukkan pelayanan terhadap masyarakat, sebab ketidakpuasan peserta layanan sanggup menjadikan gambaran yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya. 

 Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK)

untuk memudahkan pembaca wacana apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus izin penanaman modal, izin rencana akreditasi penggunaan ruang dan izin lokasi atau ILOK, maka dibutuhkan persayaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. dan syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut :

Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal

daftar melalui OSS
1. mengisi permohonan penanaman modal
2. fotokopi KTP
3. Surat Keterangan Usaha
4. ajuan penanaman modal yang mencakup :

1. sesudah memperoleh Surat Rekomendasi atau surat persetujuan penanaman modal perlu mengurus izin-izin sebagai berikut :

  • penanaman modal non fasilitasi
  • surat rekomendasi penanaman modal
  • izin lokasi atau akreditasi rencana penggunaan ruang
  • izinmendirikan bangunan (IMB)
  • izin gangguan
  • rekomendasi AMDAL atau UPL atau UKL atau SPPL
  • izin lainnya diadaptasi dengan jenis perjuangan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. penanaman modal untuk PMA dan PMDN

  • surat rekomendasi penanaman modal
  • izin lokasi atau akreditasi rencana penggunaan ruang
  • izin mendirikan bangunan (IMB)
  • izin gangguan
  • rekomendasi AMDAL atau UPL atau UKL atau SPPL
  • izin perjuangan tetap
  • izin lainnya diadaptasi dengan jenis perjuangan dan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Membuat Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang

  • fotokopi KTP penanggung jawab
  • fotokopi tanda lunas PBB atau STTP
  • surat izin persetujuan tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat
  • fotokopi sertifikat pedirian perusahaan (apa kalau ada)
  • fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
  • denah atau lokasi atau site plan

Syarat Membuat Izin Lokasi atau ILOK

  1. fotokopi KTP penanggung jawab
  2. surat keterangan status tanah dari Desa atau Kelurahan setempat yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
  3. Surat keterangan perjuangan dari desa
  4. IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/ Izin Lokasi)
  5. formulir isian DRH pimpinan
  6. proposal proyek bagi perusahaan yang baru
  7. surat pernyataan pemohon
  8. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar