Syarat Menciptakan Surat Izin Praktek Apoteker, Surat Izin Praktek Perawat (Sipp) Dan Surat Izin Praktek Bidan (Sipb)
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Apoteker, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Dalam menciptakan sebuah daerah praktek apoteker, Membuat daerah praktek perawat dan Membuat Tempat Praktek bidan dibutuhkan sebuah izin untuk terlaksananya dan beroperasionalnya sebuah pelayanan untuk berjalannya sebuah pelayanan. dalam mengurus izin mendirikan daerah praktek apoteker, izin menciptakan daerah praktek perawat (SIPP) dan izin menciptakan daerah praktek bidan (SIPB), maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. dan syarat-syarat tersebut diantaranya yakni sebagai berikut.
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Apoteker
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat
- fotokopi STR yang dilegalisir oleh FKN
- surat pernyataan mempunyai daerah praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan akomodasi pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan akomodasi produksi atau distribusi atau penyaluran
- surat rekomendasi dai organisasi profesi dan
- pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
- surat pernyataan mempunyai daerah praktek
- pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lemar dan rekomendasi dari organisasi profesi
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- surat permohonan
- daftar sarana alat-alat kedokteran sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan
- daftar sarana obat-obatan yang digunakan
- daftar ketenagaan
- denah ruangan dari Balai Pengobatan tersebut
- denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Balai Kebidanan