Dari 6 Miliar !!! Disdik Siapkan Rp 99 Miliar Dari Untuk Kenaikan Honor Guru Honorer
Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung,Cucu Saputra menyampaikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99 Miliar untuk tenaga pendidikan. Anggaran ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan sumbangan perhiasan honorarium pada guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah Kota Bandung.
"Ini merupakan perhatian Pemkot Bandung untuk PTK (pendidik dan Tenaga Kependidikan) non ASN yang dianggarkan dulu hanya Rp 6 miliar kini jumlah totalnya Rp 99 miliar," kata Cucu dalam konferensi persnya di Kantor Disdik Kota Bandung, Rabu (9/5) sore.
Cucu menyampaikan sebelumnya para PTK non ASN ini hanya mendapat honor rata-rata Rp 300 ribu dari pemerintah dalam satu tahun. Namun untuk ketika ini akan diberi perhiasan honorarium setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap triwulan.
Ia menuturkan perhiasan honor ini diberikan untuk PTK non ASN di sekolah swasta dan negeri. Ia menyebutkan jumlah perhiasan honorarium ini berbeda-beda, tergantung tingkatan sekolah.
Untuk PTK non ASN di Paud/TK formal diberikan kepada 975 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Pada PAUD/TK non formal ada 1854 orang akseptor dengan besaran Rp 750 ribu perbulan.
"Adapun jumlah guru SD sebanyak 3.550 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Untuk tenaga manajemen SD sebanyak 856 orang yang masing-masing Rp 520 ribu perbulan. Guru tingkat Sekolah Menengah Pertama sebanyak 1.740 orang besarannya Rp 1.250.000 serta tenaga administrasinya sebanyak 921 orang besarannya Rp 650 ribu perbulan," tuturnya.
Menurutnya, kenaikan honorarium ini merupakan kebijakan Pemkot untuk sumbangan perhiasan yang sebelumnya diberikan melalui dana hibah. Sehingga tidak menghilangkan kewajiban yayasan pendidikan yang memperkerjakan untuk tetap menunjukkan gaji.
Ia mengungkapkan tidak semua PTK non ASN di Kota Bandung yang mendapatkan perhiasan honor. Ada kriteria yang telah diatur dalam keputusan walikota sebagai landasan kebijakan ini.
"Dalam kepwal diatur kriteria siapa PTK non ASN yang berhak menerima. Pertama, mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan hingga Desember 2017. Bisa jadi ada guru mengajar tapi tidak masuk data pokok pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan syaratnya juga yaitu PTK non ASN belum mencapai batas usia pensiun. Selain itu, PTK non ASN yang berhak mendapatkan perhiasan honorarium yaitu yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Kemudian, kriteria yang diatur juga yaitu diberikan kepada sekolah yang mendapatkan dana bos.
"Kalau ada sekolah yang tidak mendapatkan atau menolak dana bos maka guru honorernya tidak sanggup tambahan," ucapnya.
Pemberian perhiasan honorarium ini, kata dia, mulai dihitung semenjak awal tahun 2018 ini. Pembayarannya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Rencananya, kegiatan sumbangan perhiasan honorariun bagi PTK non ASN ini akan diresmikan dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Bandung, Sabtu (12/5) mendatang. Gelaran yang diberi judul 'Actducation' ini juga akan meluncurkan beberapa kegiatan penemuan pendidikan yang digagas Disdik Kota Bandung dan penggiat pendidikan.
"Ini merupakan perhatian Pemkot Bandung untuk PTK (pendidik dan Tenaga Kependidikan) non ASN yang dianggarkan dulu hanya Rp 6 miliar kini jumlah totalnya Rp 99 miliar," kata Cucu dalam konferensi persnya di Kantor Disdik Kota Bandung, Rabu (9/5) sore.
Cucu menyampaikan sebelumnya para PTK non ASN ini hanya mendapat honor rata-rata Rp 300 ribu dari pemerintah dalam satu tahun. Namun untuk ketika ini akan diberi perhiasan honorarium setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap triwulan.
Ia menuturkan perhiasan honor ini diberikan untuk PTK non ASN di sekolah swasta dan negeri. Ia menyebutkan jumlah perhiasan honorarium ini berbeda-beda, tergantung tingkatan sekolah.
Untuk PTK non ASN di Paud/TK formal diberikan kepada 975 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Pada PAUD/TK non formal ada 1854 orang akseptor dengan besaran Rp 750 ribu perbulan.
"Adapun jumlah guru SD sebanyak 3.550 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Untuk tenaga manajemen SD sebanyak 856 orang yang masing-masing Rp 520 ribu perbulan. Guru tingkat Sekolah Menengah Pertama sebanyak 1.740 orang besarannya Rp 1.250.000 serta tenaga administrasinya sebanyak 921 orang besarannya Rp 650 ribu perbulan," tuturnya.
Menurutnya, kenaikan honorarium ini merupakan kebijakan Pemkot untuk sumbangan perhiasan yang sebelumnya diberikan melalui dana hibah. Sehingga tidak menghilangkan kewajiban yayasan pendidikan yang memperkerjakan untuk tetap menunjukkan gaji.
Ia mengungkapkan tidak semua PTK non ASN di Kota Bandung yang mendapatkan perhiasan honor. Ada kriteria yang telah diatur dalam keputusan walikota sebagai landasan kebijakan ini.
"Dalam kepwal diatur kriteria siapa PTK non ASN yang berhak menerima. Pertama, mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan hingga Desember 2017. Bisa jadi ada guru mengajar tapi tidak masuk data pokok pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan syaratnya juga yaitu PTK non ASN belum mencapai batas usia pensiun. Selain itu, PTK non ASN yang berhak mendapatkan perhiasan honorarium yaitu yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Kemudian, kriteria yang diatur juga yaitu diberikan kepada sekolah yang mendapatkan dana bos.
"Kalau ada sekolah yang tidak mendapatkan atau menolak dana bos maka guru honorernya tidak sanggup tambahan," ucapnya.
Pemberian perhiasan honorarium ini, kata dia, mulai dihitung semenjak awal tahun 2018 ini. Pembayarannya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Rencananya, kegiatan sumbangan perhiasan honorariun bagi PTK non ASN ini akan diresmikan dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Bandung, Sabtu (12/5) mendatang. Gelaran yang diberi judul 'Actducation' ini juga akan meluncurkan beberapa kegiatan penemuan pendidikan yang digagas Disdik Kota Bandung dan penggiat pendidikan.
sumber link : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/18/05/10/p8hxfc335-disdik-siapkan-rp-99-miliar-untuk-kenaikan-gaji-guru-honorer