Skip to main content

Syarat Menciptakan Surat Izin Perjuangan Jasa Kontruksi (Siujk), Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Surat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Izin Mendirikan Bangunan Dan Surat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal

Dalam menciptakan surat izin perjuangan kontruksi (SIUJK), dalam menciptakan surat izin mendirikan bangunan atau IMB, dan dalam menciptakan surat izin pendirian pendidikan nonformal diharapkan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.

 Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi  Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Surat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal


evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diharapkan alasannya dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memperlihatkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya ketidakpuasan peserta layanan sanggup menyebabkan gambaran yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.

salah satu duduk masalah dan hambatan yang perlu menjadi sentra perhatian Pemda dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu investor dalam negri maupun investor luar negri yaitu masih kesulitan dan terlalu mahalnya biaya kepengurusan perizinan serta masih kurangnya info peluang-peluang investasi bagi investor.

untuk memudahkan pembaca wacana apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan menciptakan surat izin perjuangan jasa kontruksi (SIUJK), izin mendirikan bangunan atau IMB dan surat izin pendirian pendidikan nonformal. maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi

  1. surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
  2. fotokopi sertifikat pendirian Perusahaan dan perubahannya
  3. fotokopi sertifikasi Badan Usaha yang telah diregistrasi
  4. fotokopi NPWP dan PKP
  5. KTA Asosiasi Profesi (pengembang atau developer)
  6. surat evaluasi kinerja rekan dari instansi teknis
  7. Asosiasi jasa kontruksi dan jasa konsultan.

Syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. fotokopi tanda lunas PBB atau STTS
  3. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
  4. fotokopi Izin Lokasi (perusahaan)
  5. Surat Tanah (sertifikat, AJB)
  6. gambar rekontruksi, Lay Out (site plant)
  7. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Membuat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal

Satuan PNF, terdiri atas :

  • lembaga kursus dan pembinaan (LKP)
  • kelompok belajar
  • pusat kegiatan berguru masyarakat (PKBM)
  • majelis taklim
  • satuan PNF sejenis.

Persyaratan :

a. surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga setempat

b. persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perorangan, sekelompok orang, tubuh sosial, koperasi, prusahaan perorangan dan perseroan terbatas. :

  1. surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat
  2. identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. bukti pendirian tubuh sosial atau yayasan berupa sertifikat notaris dan seluruh sertifikat perubahannya bagi yang berbentuk yayasan
  4. bukti kepemilikan atau penguasaan daerah penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna atau surat prjanjian sewa menyewa atau kontrak.
  5. daftar sarana kursus yang dimiliki sesuai dengan aktivitas kursus yang akan diselenggarakan.
  6. daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap
  7. program dan kurikulum kursus
  8. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. surat persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat.

c. persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi tubuh perjuangan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) :

  1. identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. bukti pendirian tubuh sosial atau yayasan berupa sertifikat notaris dan seluruh sertifikat perubahannya bagi yang berbentuk yayasan
  3. bukti kepemilikan atau penguasaan daerah penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewamenyewa atau kontrak.
  4. daftar saran kursus yang dimiliki sesuai dengan aktivitas kursus yang akan diselenggarakan
  5. daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap
  6. program dan kurikulum kursus
  7. fotokopi surat persetujuan (SP), PMA atau PMDN dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. SP dimaksud sanggup diperoleh dengan mengajukan anjuran pendirian atau penyelenggaraan kursus kepada BPPT kabupaten atau Kota setempat, tembusan BKPMD Provinsi setempat.
  8. fotokopi IMB
  9. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh lurah atau Kepala Desa dan Camat.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar