Syarat Menciptakan Tanda Daftar Gudang (Tdg), Tanda Daftar Perusahaan (Tdp), Menciptakan Izin Penghunian Kios Dan Los
Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los
Dalam menciptakan Tanda Daftar Gudang (TDG), menciptakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), menciptakan Izin Penghunian Kios dan Los dibutuhkan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.
salah satu dilema dan hambatan yang perlu menjadi perhatian pihak Pemda (PEMDA) dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor luar negri maupun investor dalam negri atau lokal yang masih menemukan kesulitan dan terlalu mahalnya biaya pengurusan perizinan serta masih kurangnya gosip peluang-peluang investasi bagi investor.
evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah dibutuhkan alasannya dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui segala kekurangan dalam memperlihatkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya ketidakpuasan akseptor layanan sanggup mengakibatkan gambaran yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.
untuk memudahkan pengurusan perizinan tersebut wacana apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan menciptakan tanda daftar gudang (TDG),membuat daftar tanda perusahaan (TDP) dan menciptakan izin penghunian kios dan los. maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut :
Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- fotokopi IMB
- surat izin persetujuan dari tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
- fotokopi SIUP
- surat pernyataan pemohon
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- fotokopi akte pendirian dan legalisasi dari Mentri Kehakiman dan HAM
- fotokopi akte perubahan terakhir dan persetujuan atau laporan dari Menteri Kehakiman dan HAM (apabila ada)
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa
- fotokopi legalisasi Badan Hukum dari Mentri Kehakiman
- asli dan copy akte pendirian perseroan, data akte pendirian perseroan yang disahkan oleh Departemen Kehakiman
- fotokopi izin teknis lainnya
- surat pernyataan pemohon
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los
- surat pengantar dari Dinas KUKM atau pengelola pasar
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- materai @ Rp.6000,-