Skip to main content

Syarat Menciptakan Tanda Daftar Perjuangan Pariwisata (Tdup), Surat Izin Perjuangan Perdagangan (Siup), Surat Izin Perjuangan Industri (Siui)

Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Dalam menciptakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), menciptakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dalam menciptakan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) diharapkan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masayarakat.

 Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata  Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)


salah satu duduk perkara dan hambatan yang perlu menjadi perhatian Pemda dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan untuk investor dalam negri maupun investor luar negri yaitu masih kesulitan dan terlalu mahalnya biaya pengurusan perizinan serta masih kurangnya isu peluang-peluang investasi bagi investor.

evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diharapkan alasannya yaitu dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui segala kekurangan dalam menawarkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya yaitu ketidakpuasaan akseptor layanan sanggup menjadikan gambaran yang kurang baik terhadapa Aparatur Pemerintahan pada umumnya.

untuk memudahkan pembaca wacana apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan menciptakan tanda daftar perjuangan pariwisata (TDUP), surat izin perjuangan perdagangan (SIUP), dan surat izin perjuangan industri (SIUI). maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut :

Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. surat izin tanda lunas PBB atau STTS
  3. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
  4. surat rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten atau Kota setempat
  5. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. surat pernyataan pemohon
  7. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. fotokopi akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum
  3. fotokopi NPWP
  4. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah
  5. neraca perusahaan atau koperasi
  6. fotokopi Keputusan pengukuhan BH dari Mentri Kehakiman
  7. surat pernyataan pemohon
  8. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. fotokopi akte pendirian
  3. fotokopi NPWP
  4. fotokopi SIUI  orisinil bagi SIUI yang rusak atau perubahan
  5. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kades dan Camat
  6. surat pernyataan pemohon
  7. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar