Syarat Menciptakan Izin Perjuangan Toko Modern (Iutm), Izin Perjuangan Sentra Perbelanjaan (Iupp) Dan Surat Keterangan Pedagang
Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Surat Keterangan Pedagang
Dalam menciptakan Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), menciptakan Izin Usaha Perbelanjaan (IUPP) dan menciptakan Surat Keterangan Dagang diharapkan sebuah perizinan untuk sanggup terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.
salah satu duduk perkara atau hambatan yang sering dihadapi oleh pemohon dan yang perlu menjadi perhatian Pemerintan yakni dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor gila atau ditujukan kepada investor lokal yang mana hingga ketika ini masih ditemukan kesulitan dalam mengurus perizinan menyerupai mahalnya biaya serta masih kurangnya warta peluang-peluang investasi bagi para investor.
cara pandang atau evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diharapkan alasannya yakni dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan sanggup mengetahui segala kekurangan dalam menawarkan pelayanan terhadapa masyarakat, alasannya yakni ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan sanggup mengakibatkan gambaran yang negatif terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.
untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut dan untuk mengetahui perihal apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu perjuangan pelayanan, maka disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan menciptakan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dalam menciptakan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan menciptakan Surat Keteranagan Pedagang, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut yakni sebagai berikut.
Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Industri dari Kabupaten atau Kota
- fotokopi Surat Izin Prinsip
- hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
- fotokopi Surat Izin Lokasi dari tubuh Pertanahan Nasional (BPN)
- surat pernyataan izin tetangga terdekat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat.
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
- rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- surat pernyataan kesanggupan melakukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
Syarat Membuat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan industri Kabupaten atau Kota setempat
- fotokopi Surat Izin Prinsip
- hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
- fotokopi Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- surat pernyataan izin tetangga terdekat yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
- rencana keitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- surat pernyataan kesanggupan melakukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Membuat Surat Keterangan Pedagang
- surat pengantar dari Dinas KUKM atau pengelola pasar
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)