Skip to main content

Syarat Menciptakan Surat Izin Perjuangan Perikanan, Izin Perjuangan Pengelolaan Pasar Tradisional (Iup2t), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame

Dalam menciptakan Surat Izin Usaha Perikanan, menciptakan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), dan menciptakan Izin Penyelenggaraan Reklame dibutuhkan sebuah perizinan untuk sanggup terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.

 Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame


salah satu duduk masalah atau hambatan yang sering dihadapi oleh pemohon dan yang harus menjadi perhatian Pemerintah yakni dalam rangka meningkatkan investasi, baik untuk investor lokal ataupun ditujukan untuk investor asing, yang mana hingga ketika ini masih ditemukan banyak sekali hambatan atau kesulitan dalam mengurus suatu perizinan menyerupai mahalnya biaya pengurusan perizinan dan masih kurangnya info peluang-peluang investasi bagi para investor lokal ataupun investor asing.

hal tersebut mensugesti cara pandang evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang sangat dibutuhkan alasannya yakni dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan sanggup mengetahui segala kekurangan dalam memperlihatkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya yakni ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan akan menciptakan gambaran kurang baik terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.

untuk memudahkan pengurusan perizinan tersebut dan untuk mengetahui perihal apa saja persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mendapat suatu izin perjuangan atau perizinan dalam menjalankan suatu usahanya, maka disini akan dijelaskan bagaimana syarat menciptakan surat Izin Usaha Perikanan, syarat menciptakan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) dan syarat menciptakan Izin Penyelenggaraan Reklame yang harus dipenuhi oleh pemohon, dan syarat-syarat tersebut yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan

  1. surat rekomendasi dari Dinas Pertanian kabupaten atau Kota setempat
  2. mengisi permohonan yang tersedia
  3. fotokopi KTP
  4. fotokopi izin lokasi
  5. fotokopi site plane
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. surat Izin persetujuan dari tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
  8. fotokopi izin pemasangan instalasi serta peralatan yang dibutuhkan (jika ada)
  9. fotokopi izin tenaga kerja gila (jika ada)
  10. membuat upaya pelestarian lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL atau UPL)
  11. fotokopi izin pemasukan ternak
  12. izin lingkungan (Perdes)

Syarat Membuat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

  1. surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Industri kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi Surat Izin Prinsip
  3. hasil analisa kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  4. fotokopi izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  5. surat pernyataan izin tetangga terdekat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
  6. fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB)
  7. fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
  8. surat pernyataan kesanggupan melakukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. gambar atau naskah reklame
  3. foto dan gambar situasi lokasi
  4. gambar kontruksi bilboard
  5. fotokopi akte pendirian perusahaan
  6. pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah
  7. pernyataan kesanggupan memelihara kebersihan dan keindahan reklame.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar