Skip to main content

Syarat Menciptakan Izin Penyelenggaraan Perparkiran, Surat Izin Pemakaian Pundak Jalan / Trotoar Dan Keringanan Pemakaian Pundak Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten / Kota

Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran, Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar Dan Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten / Kota

Dalam menciptakan Izin Penyelenggaraan Perparkiran dan menciptakan Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan atau Trotoar, serta Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten atau Kota, diharapkan adanya sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan terhadap masyarakat.

 Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran, Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar Dan Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten / Kota


salah satu hambatan atau permasalahan yang sering dihadapi oleh pemohon dan hal ini harus menjadi perhatian pihak Pemda atau Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan investasi, baik yang diperuntukan kepada investor aneh atau kepada investor lokal, yaitu dengan masih ditemukannya kesulitan dan mahalnya biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perizinan serta masih kurangnya isu wacana peluang-peluang investasi bagi para investor lokal atau bagi para investor asing.

hal tersebut tidak sanggup dibiarkan begitu saja,agar investor lokal atau investor aneh tidak lari ke luar  daerah, maka diharapkan upaya langkah strategis dalam mempercepat penciptaan iklim investasi yang aman di tempat atau di sentra sebagai langkah kepedulian dalam menawarkan kesempatan bagi para pelaku perjuangan baik skala kecil, skala menengah, maupun skala besar untuk berinvestasi secara produktif dalam menyebarkan jenis aktivitas usahanya melalui pertolongan perizinan secara gratis.

evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diharapkan alasannya ialah dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui apa saja kekurangan atau kelemahan dalam menawarkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya ialah jikalau masyarakat merasa kurang puas akan pelayanan yang diterimanya akan menjadi evaluasi jelek atau evaluasi yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.

untuk memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan, maka disini akan dijelaskan wacana apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu perjuangan wacana syarat menciptakan izin penyelenggaraan perparkiran, surat izin pemakaian pundak jalan atau trotoar dan syarat menciptakan keringanan pemakaian pundak jalan sebagian pada jalan Kabupaten atau Kot. maka syarat-syaratnya ialah sebagai berikut :

Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran

  1. surat rekomendasi dari Dishub Kabupaten atau Kota
  2. mengisi formulir yang telah disediakan
  3. fotokopi KTP pemohon
  4. fotokopi SIUP
  5. fotokopi NPWP

Syarat Membuat Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar

  1. surat rekomendasi
  2. fotokopi KTP penanggungjawab
  3. surat izin persetujuan
  4. fotokopi akta hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
  5. denah atau peta lokasi atau site plan

Syarat Membuat Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan atau Trotoar Separuh Jalan Pada Jalan Kabupaten atau Kota

  1. surat rekomendasi 
  2. fotokopi KTP penanggungjawab
  3. surat izin persetujuan
  4. fotokopi akta hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
  5. denah lokasi atau peta lokasi atau site plan
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar