Skip to main content

Syarat Menciptakan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (Sikttk), Izin Kerja Tenaga Gila Dan Izin Pemutusan Korelasi Kerja

Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam menciptakan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), dan menciptakan Izin Kerja Tenaga Asing serta Izin Pemuusan Hubungan Kerja, diharapkan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan yang baik terhadap masayarakat.

 Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian  Syarat Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja


salah satu hambatan atau permasalahan yang sering dihadapi oleh pemohon dan hal ini harus menjadi perhatian pihak Pemerintah juga, baik Pemerintah sentra maupun Pemerintah tempat dalam rangka meningkatkan investasi, baik yang diperuntukan kepada investor aneh atau kepada investor lokal, yaitu dengan masih ditemukannya hambatan serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus sebuah perizinan, serta masih kurangnya isu perihal peluang-peluang investasi bagi para investor lokal atau bagi para investor asing.

hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, biar investor lokal maupun investor aneh tidak lari k luar tempat atau luar negri, maka diharapkan upaya langkah strategis dalam mempercepat penciptaan iklim investasi yang aman di tempat atau di sentra sebagai langkah kepedulian dalam menawarkan kesempatan bagi para pelaku usaha, baik perjuangan kecil, perjuangan menengah maupun perjuangan skala besar untuk berinvestasi secara produktif dalam menyebarkan jenis acara usahanya melalui santunan perizinan secara gratis.

evaluasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diharapkan alasannya yaitu dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan sanggup mengetahui apa saja kekurangan atau kelemahan dalam menawarkan pelayanan terhadap masyarakat, alasannya yaitu kalau masyarakat merasa kurang puas akan pelayanan yang diterimanya akan menjadi evaluasi jelek atau evaluasi yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.

untuk memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan, maka disini akan dijelaskan perihal apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu perjuangan perihal syarat menciptakan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), syarat menciptakan Izin Tenaga Kerja Asing, Dan menciptakan Izin Pemutusan Hubungan Kerja, maka syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut.

Syarat Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

  1. surat rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi atau Asisten.
  3. apoteker
  4. surat keterangansehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
  5. surat pernyataan akan memenuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan adab kefarmasian
  6. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang elah mempunyai STRA, atau pimpinan Institusi Pendidikan Lulusan atau
  7. organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  8. pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4cm sebanyak 3 lembar.

Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Asing

  1. surat rekomendasi dari Dinas Imigrasi Kabupaten atau Kota setempat
  2. Fotokopi identitas diri (ID Card)

Syarat Membuat Izin Pemutusan Hubungan Kerja

  1. surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar