Apa Itu Forum Keuangan Bukan Bank Dan 5 Forum Keuangan Bukan Bank
Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank Dan 5 Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah suatu forum (badan) yang melaksanakan acara dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk-Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Di Indonesia
a. tubuh aturan Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia dalam bentuk kolaborasi dengan tubuh aturan asing
b. tubuh aturan abnormal dalam bentuk perwakilan dari forum keuangan yang kedudukannya di luar negri.
forum keuangan bukan bank sanggup mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomu lemah. acara perjuangan yang dilakukan oleh forum keuangan bukan bank ialah sebagai berikut.
Kegiatan Yang Dilakukan Oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
- menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
- memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta.
- menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan tubuh aturan pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.
- melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
- melakukan perjuangan lain dibidang keuangan sesudah menerima persetujuan Mentri Keuangan
- menjadi mediator bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga jago di bidang keuangan.
adapun beberapa teladan forum keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat, antara lain ialah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dan pensiun, dan perusahaan sewa guna.
1. Asuransi
Apa yang dimaksud dengan Asuransi? berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi ialah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan mendapatkan suatu premi yang memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung alasannya ialah suatu kerugian, kerusakan, kerusakan atau kehilangan laba tanggapan insiden yang tidak tertentu. penggantian kerugian akan dilakukan kalau kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
sesuai dengan definis asuransi, kita sanggup menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu insiden yang merugikan pembayar premi tersebut.
forum asuransi mempunyai peranan ganda, yaitu sebgai forum pelimpahan risiko dan sebagai forum penyerap dana dari masyarakat.
Pihak-Pihak Dalam Kegiatan Perasuransian
1. pihak tertanggung
yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi
2. pihak penanggung
yaitu ihak yang mendapatkan premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi kalau terjadi risiko.
Syarat-Syarat Risiko Yang Dapat Diasuransikan
- kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya sanggup dilakukan secara ekonomis
- kemungkinan kerugian sanggup diperhitungkan
- terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
- kerugian yang terjadi bersifat kebetulan
- kerugian tertentu.
2. Koperasi Kredit
acara koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah mendapatkan simpanan dan menawarkan santunan uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang gampang dan bunga ringan. untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
koperasi kredit ini sanggup dipakai untuk memberantas riba, selain itu koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Sumber Modal Koperasi Kredit
- simpanan pokok yang boleh diminta kembali kalau anggota keluar
- simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur
- simpanan suka rela yang setiap ketika sanggup diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan
- dana cadangan
- hibah.
3. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikanpinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. santunan yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
dalam menawarkan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. santunan sanggup dipakai untuk perjuangan perdangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
jaminan kredit sanggup berupa benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak. jaminan tersebut diserahkan oleh penjamin untuk dikuasai pemberi kredit tanpa sertifikat Notaris, apabila santunan terlambat melunasi pinjamanannya, maka ia akan dikankan peringatan dan diberi kesempatan tiga ahad untuk melunasi pinjamannya. kalau ternyata tetap tidak sanggup melunasi pinjamannya, barang jaminan akan dilelang. kalau nilai jual jaminan lebih tingi daripada nilai utang,kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak penjamin.
4. Lembaga Dana Pensiun
pensiun merupakan jaminan pegawai di hari renta dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1974. dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun, cotohnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen).
Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun ialah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Pensiun
sebagai daerah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
sebagai daerah untuk menawarkan jaminan pensiun bagi anggota pensiunan akseptor program.
dana pensiun diperoleh dari pemotongan honor pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut sesudah pensiun. dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian honor dengan masa pembayaran ketika pegawai atau karyawan pansiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
Cara Penyaluran Dana Pensiun
- dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan
- dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
5. Perusahaan Sewa Guna
akhir-akhir ini banyak penjual barang yang memakai cara sewa guna (leasing) semoga menarik minat pembeli. sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala kemudahan dan kegunaan barang tersebut sanggup dipakai oleh pembeli.