Skip to main content

Cara, Syarat Membuat, Dan Perpanjangan Skck Offline Dan Online

Cara, Syarat Membuat, dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online - Mungkin, Anda masih absurd mendengar nama SKCK. Tapi, kalau menyebut SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, niscaya Anda sudah sangat familiar, bukan? Sebetulnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ialah pengganti SKKB.

Lalu, apa perbedaan antara keduanya? SKKB hanya sanggup dikeluarkan jikalau si pemohon tercatat tidak pernah melaksanakan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat, sedangkan SKCK tetap sanggup diterbitkan sekalipun pernah melaksanakan tindak kejahatan.

Apa Itu SKCK?

 dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online Cara, Syarat Membuat, dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online
banyuwangi.jatim.polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ialah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui fungsi intelijen keamanan (intelkam) kepada pemohon atau warga masyarakat.

Fungsinya ialah untuk menunjukan ada atau tidaknya catatan ihwal si pemohon dalam aktivitas kriminalitas atau kejahatan.

Surat ini biasanya dipakai untuk memenuhi persyaratan dalam mengurus suatu keperluan. Pihak kepolisian akan mengeluarkan SKCK menurut hasil penelitian terhadap biodata dan catatan ihwal si pemohon.

Lalu, bagaimana sih mekanisme pembuatan SKCK? Apa benar prosesnya rumit dan lama? Jawabannya, sama sekali tidak, asalkan semua persyaratannya sudah dipersiapkan. Apalagi, sekarang, Anda juga sanggup menentukan untuk menciptakan SKCK secara offline maupun online.

Pembuatan SKCK secara offline dilakukan dengan cara mendaftar eksklusif ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir. Anda juga sanggup mendaftar secara online dengan cara mengunggah file digital dari dokumen persyaratan yang diminta dan mengisi formulir di website secara berurutan.

Di Mana Saja Anda Bisa Membuat SKCK?


Membuat SKCK sanggup dilakukan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Perbedaannya terletak pada tujuan pembuatan dokumen SKCK tersebut. Jadi, Anda harus pastikan lebih dahulu tujuan pembuatan SKCK biar sanggup tiba ke tempat yang tepat.

a. Mabes Polri
SKCK yang dibentuk di Mabes Polisi Republik Indonesia dipakai untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintahan pusat, penerbitan Visa, surat izin tetap tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah ke luar negeri.

b. Polda
Anda sanggup tiba ke Polda jikalau ingin menciptakan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, mengurus paspor dan visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala kawasan tingkat provinsi.

c. Polres
Anda juga sanggup menciptakan SKCK di Polres untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonanan bupati/walikota.

d. Polsek
Di Polsek, Anda sanggup mengurus pembuatan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, mengurus izin usaha, perpanjangan kontrak karyawan, atau untuk melanjutkan sekolah.

Syarat Membuat SKCK Secara Offline

 dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online Cara, Syarat Membuat, dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online
youtube.com
Sebagaimana dokumen lainnya, Anda juga harus menyiapkan banyak sekali kelengkapan yang merupakan syarat pembuatan SKCK. Jadi, sebelum tiba ke kantor kepolisian, siapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan, yang terdiri dari:

a. Surat Pengantar dari Kelurahan
Sebenarnya, surat pengantar dari kelurahan ini bukan syarat mutlak. Di beberapa tempat, pihak kepolisian tidak memintanya. Akan tetapi, lebih baik berjaga-jaga daripada membuang waktu untuk bolak-balik, bukan?

Untuk mendapat surat pengantar dari kelurahan, sudah pasti, Anda harus lebih dahulu meminta surat pengantar dari ketua RT, kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah itu, barulah Anda sanggup meminta surat pengantar dari lurah atau kepala desa.

b. Dokumen Identitas Pribadi
Bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sanggup mengajukan pembuatan SKCK. Warga Negara Asing (WNA) pun sanggup mengajukan ajakan pembuatan SKCK. Tentu saja, ada perbedaan persyaratan untuk keduanya, sebagai berikut:

- Untuk WNI: 

  • Fotokopi KTP/SIM/identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ijazah terakhir
  • 6 lembar pas foto berukuran 4x6 berlatar merah, 
  • berpakaian sopan, dan tampak muka.


- Untuk WNA: 

fotokopi paspor, surat dari sponsor/pihak yang mempekerjakan, kartu identitas dan surat nikah jikalau sponsornya ialah suami/istri WNI, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), IMTA dari Kemenaker RI, Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian, dan 6 lembar pasfoto berukuran 4x6 berlatar belakang warna kuning.

Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, kini waktunya Anda memulai proses pembuatan SKCK. Karena kondisi setiap orang berbeda, berikut akan dijelaskan proses pembuatan SKCK pada beberapa kondisi.

Cara Membuat SKCK

 dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online Cara, Syarat Membuat, dan Perpanjangan SKCK Offline dan Online
polrestanahdatar.id
Untuk menciptakan SKCK, mekanisme umum yang biasa dilakukan adalah:

- Bawa semua persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor kepolisian sesuai domisili Anda. Loket layanan pembuatan SKCK buka seteiaphari kerja, yaitu dari Senin-Jumat, pukul dan tujuan pembuatan SKCK, Polsek untuk tingkat kecamatan, Polres untuk tingkat kabupaten. 08.30-15.00 waktu setempat dan tutup sementara ketika jam istirahat.

- Di loket pelayanan, petugas akan memperlihatkan blanko yang harus diisi dengan data pribadi dan surat pernyataan bahwa Anda tidak pernah melaksanakan kejahatan apa pun.

- Proses kemudian dilanjutkan dengan perekaman sidik jari. Tanyakan soal biaya untuk tahap ini alasannya ialah beda tempat, berbeda pula kebijakannya. Ada yang masih mengenakan biaya, ada juga yang sudah menggratiskan. Rumus sidik jari harus direkam di Polres dengan surat pengantar dai Polsek.

- Sekarang, Anda tinggal menunggu dipanggil. Biasanya, tidak hingga satu jam, SKCK sudah selesai. Untuk keperluan yang berafiliasi dengan luar negeri, SKCK dibentuk dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK ini, yaitu sebesar Rp30 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA. SKCK pun sudah sanggup Anda terima untuk dipakai sesuai keperluan.

Cara Membuat SKCK Beda Daerah/Luar Domisili


Lalu bagaimana kalau Anda bertempat tinggal di kota yang berbeda dengan yang tercantum di KTP? Untuk perkara menyerupai ini, ada dua cara yang sanggup Anda lakukan:

- Dengan menciptakan surat domisili. Caranya, mintalah surat pengantar dari ketua RT, ketua RW, kemudian dari lurah atau kepala desa. Setelah jadi, gunakan surat domisili ini untuk mengurus pembuatan SKCK menyerupai cara di atas. Cara pertama ini sanggup dilakukan jikalau Anda tidak mempunyai kerabat yang tinggal di tempat asal untuk membantu mengurus SKCK.

- Dengan merekam sidik jari. Lakukan perekaman sidik jari di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan menyerupai hendak menciptakan SKCK. Kirimkan hasil perekaman sidik jari tersebut kepada orang yang akan membantu mengurus SKCK di kota asal Anda. Proses pembuatan SKCK sanggup dilakukan menyerupai biasa.

Membuatan SKCK tanpa Akta Kelahiran


Seperti sudah disebutkan di atas, sertifikat kelahiran merupakan salah satu persyaratan umum yang harus disiapkan untuk menciptakan SKCK. Namun, bagaimana kalau dokumen ini tidak ada? Bisa alasannya ialah hilang atau memang tak ada, contohnya pada orang yang sudah lanjut usia. Tenang, ada solusinya, yaitu:

- Pada ketika meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK, Anda sanggup sekaligus minta dibuatkan surat pengantar di tingkat RT dan RW untuk menciptakan surat keterangan belum mempunyai sertifikat kelahiran.

- Bawalah surat tersebut ke kantor pelayanan terpadu yang ada di tempat tinggal Anda. Isilah surat pernyataan belum mempunyai sertifikat kelahiran yang disediakan, lengkapi dengan materai Rp6.000,00 dan tanda tangan.

- Setelah surat keterangan belum mempunyai sertifikat kelahiran tersebut jadi, bawalah ke kantor kepolisian bersama persyaratan lainnya untuk menciptakan SKCK.

Agar pembuatan SKCK berjalan lancar, ada beberapa tips yang sebaiknya diperhatikan, yaitu:

- Datanglah sepagi mungkin ke kantor kepolisian biar sanggup lebih cepat dilayani. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuang banyak waktu untuk mengantre.

- Bawalah semua dokumen persyaratan baik orisinil maupun fotokopinya. Siapkan fotokopi dalam jumlah banyak biar jikalau terjadi sesuatu, Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah.

- Setelah SKCK jadi, jangan lupa untuk eksklusif meminta legalisir ketika itu juga.

Syarat Membuat SKCK Secara Online


Di kala digital ketika ini, masyarakat menginginkan segala hal yang mudah dan cepat. Begitu juga dengan layanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Bagi sebagian orang, terutama yang tinggal di kota-kota besar, sudah bukan masanya lagi membuang banyak waktu untuk tiba ke kantor kepolisian dan mengantre hanya untuk mendapat selembar surat.

Untuk merespons kebutuhan ini, pihak Polisi Republik Indonesia menyediakan layanan khusus untu pembuatan SKCK secara online yang sanggup diakses di alamat www.skck.polri.go.id.Selain alamat tersebut, biasanya setiap kawasan mempunyai alamat situs layanan SKCK yang berbeda.

Sebetulnya, persyaratan untuk menciptakan SKCK secara online tidak berbeda dengan cara offline. Hanya saja, dokumen-dokumen yang diharapkan dibentuk dalam bentuk file digital berupa hasil scan paspor, KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Tanda Lahir, ijazah, dan 6 lembar pasfoto 4x6 berlatar merah.

Yang perlu diketahui, proses online dalam pembuatan SKCK ini hanya dilakukan untuk tahap registrasi. Untuk proses lainnya, Anda tetap harus tiba ke kantor kepolisian. Adapun cara menciptakan SKCK secara online adalah:

- Kunjungi portal SKCK online, pilih menulayananpembuatan SKCK.

- Isi semua data pribadi yang diminta, menyerupai nama, NIK, wilayah Polres, nama ayah dan ibu kandung, alamat, pekerjaan, saudara kandung, data mengenai pendidikan, juga foto yang harus Anda unggah.

- Selanjutnya, Anda harus mengisi kotak pertanyaan apakah pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak.

- Anda juga harus mengisi kolom tujuan pembuatan SKCK. Setelah itu, klik “Next”.

- Setelah semua diisi dengan lengkap dan benar, klik “Kirim Data” biar sistem memproses pembuatan SKCK.

- Anda akan mendapat kode atau nomor pendaftaran yang harus dibawa ke loket Polsek atau Polres ketika pengambilan SKCK. Jadi, catat nomor pendaftaran ini dengan baik.

Selain mekanisme di atas, Anda harus tahu ketentuan pengambilan SKCK yang pendaftarannya dilakukan secara online, yaitu:

- Selain nomor registrasi, Anda juga harus tetap membawa fotokopi dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk proses verifikasi.

- Anda juga akan diminta mengurus rumus sidik jari di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Dokumen yang harus dibawa ialah fotokopi KTP 1 lembar, foto depan ukuran 4x6 berlatar merah 2 lembar, foto samping kiri dan kanan ukuran 4x6 dengan latar merah masing-masing sebanyak 1 lembar. Lalu, lengkapi form sidik jari.

- Jika pendaftaran dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK sanggup diambil di loket pelayanan pada hari yang sama hingga pukul 14.00.

- SKCK harus diambil selambat-lambatnya 3 hari sehabis registrasi. Jika melebihi waktu tersebut, sistem akan menghapus input secara otomatis dan Anda harus melaksanakan pendaftaran ulang.

Syarat-Syarat dan Cara Membuat Perpanjangan SKCK Offline &Online


Seperti dokumen lain pada umumnya, SKCK juga mempunyai masa berlaku. Lamanya masa berlaku ini berbeda-beda, tergantung instansi yang mengeluarkannya. SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek mempunyai masa berlaku selama 3 bulan, sedangkan yang dikeluarkan oleh Polres dan Polda mempunyai masa berlaku 6 bulan.

Anda sanggup melaksanakan perpanjangan SKCK jikalau diperlukan, baik sehabis habis masa berlakunya maupun sebelum tanggal kedaluwarsanya tiba. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, segera lakukan perpanjangan sebelum melebihi satu tahun. Kalau tidak, Anda harus menciptakan SKCK baru.

a. Syarat-Syarat Perpanjangan SKCK


Tidak ada perbedaan dalam proses perpanjangan SKCK, baik yang dilakukan sehabis bau maupun sebelum habis masa berlakunya. Keduanya mewajibkan kelengkapan dan persyaratan yang sama.

Pada intinya, persyaratan untuk memperpanjang SKCK sama dengan ketika Anda menciptakan SKCK baru, dengan sedikit tambahan. Adapun dokumen yang harus disiapkan terdiri dari:

- Membawa SKCK usang yang asli/legalisir (yang maksimal telah habis masa berlaku selama 1 tahun)
- Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi sertifikat kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
- Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, Anda juga harus menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah (jika sudah menikah).
- Jika Anda sedang berada di luar negeri dan harus memperpanjang SKCK, perpanjangan sanggup dilakukan oleh keluarga atau teman dengan menyertakan surat kuasa perwakilan.

b. Cara Melakukan Perpanjangan SKCK secara Offline


Cara melaksanakan perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru. Bahkan, prosesnya sanggup lebih cepat alasannya ialah ada tahapan yang tidak perlu dilakukan. Untuk melaksanakan perpanjangan SKCK, lakukan langkah berikut:

- Bawalah semua dokumen persyaratan ke Polsek, Polres, atau Polda tempat sebelumnya Anda menciptakan SKCK. Sebisa mungkin, datanglah di waktu yang tidak terlalu sibuk menyerupai menjelang penerimaan PNS. Bawalah juga alat tulis supaya tidak perlu mengantre dengan pengunjung lain.

- Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK. Anda tidak perlu melaksanakan pencetakan sidik jari terlebih dahulu.

- Setelah jadi, segera fotokopi lembar SKCK dan mintalah legalisir kepada petugas.

- Sama menyerupai menciptakan SKCK baru, Anda harus membayar biaya sebesar Rp30.000,00.

c. Cara Melakukan Perpanjangan SKCK secara Online


Untuk perpanjangan SKCK secara online, caranya persis sama dengan pembuatan SKCK baru. Anda tinggal mengunjungi situs https://skck.polri.go.id atau situs institusi kepolisian di kawasan masing-masing, kemudian ikuti petunjuk dan langkah-langkahnya.Setelah itu, Anda akan mendapat nomor pendaftaran untuk dibawa ketika akan mengambil SKCK.

Bagaimana, mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan, bukan? Hal yang paling penting ialah mempersiapkan lebih dahulu semua persyaratan yang diminta. Jadi, selamat berburu SKCK!



Sumber https://www.kopi-ireng.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar