Skip to main content

Info! Dhgtk Dan Infogtk Masih Bermasalah, Jangan Panik!


Salam semangat buat Guru Sekalian serta rekan-rekan OPS, pada postingan kali ini admin ingin membagikan isu seputar DHGTK dan InfoGTK, menyerupai yang dialami dikala ini banyak rekan-rekan OPS bertanya, mengeluh dan panik sebab problem yang sedang dialami pada dikala pengisian Absensi Online di DHGTK dan Belum Valid Dat di InfoGTK. 

Solusinya kita tidak usah panik, berikut ini ulasan isu seputar permasalahan yang sedang terjadi di DHGTK dan InfoGTK:


Disampaikan khusus kepada Bapak Ibu Kepala Sekoalah maupun Guru yang telah Sertifikasi, sebab telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di Ajukan ke Kementerian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten. 

Disampaikan kepada semuanya, mohon untuk TIDAK PANIK, dikarenakan gres Pengusulan Belum Terbit SK untuk Penciran, dengan kata lain masih dalam Proses Pengumpulan Data Berkas, untuk kesesuaian data baik Nominal Gaji yang akan diterima oleh Bapak/Ibu. 

Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/ Guru yang telah diedarkan Dinas ialah karena:

1. Belum ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru sebab Proses Mutasi/Rotasi. 

2. Belum terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru dikarenakan Kementerian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia. 

3. Data Dapodik belum syncron sebab Kepala Sekolah usang belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru. 

4. Maintanance InfoGTK sehingga tidak sanggup di jalan masuk oleh semua PTK. 

So, Apa yang harus dilakukan?

1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya. 

2. Beri Ruang biar OPS sanggup memantau dan setiap hasil niscaya akan disampaikan kepada Bapak Ibu semua.

3. Sinkron ulang dan tunggu 1 ahad kedepan untuk menunggu hasil dari InfoGTK yang masih dalam Perbaikan. 

4. Untuk DHGTK kepada semuanya wajib untuk mengabses baik memakai Mesin, maupun eksklusif secara online via Apliaksi Hadir GTK di website: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/


Tidak ada imbas jikalau seorang Pimpinan akan tidak valid Info GTK nya sebab Guru tidak mengabsen, sebab Absen hanya berlaku untuk perorangan. 

Tetapi sangat besar lengan berkuasa jikalau Kepala Sekolah tidak ada (tercantum dalam dapodi) yang menyebabkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak sanggup mengirimkan data Dapodik (synch) dan dipastikan data selesai akan sangat besar lengan berkuasa atau berbeda dengan perubahan barunya sehingga tertangguhkannya Pencairan semua Tunjangan dalam 1 sekolah tersebut. 

Sumber: Permendikbud No. 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. 

Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, semoga sanggup menjawab segala kerisauahan dan keresahan rekan-rekan OPS sekalian. Semoga bermanfaat dan salam satu data.  

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar