Skip to main content

Cara Daftar Dan Syarat Menciptakan Npwp Offline Dan Online

Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP - Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak dipakai untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk sanggup memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak, Anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, siapa pun yang mendapatkan penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan maupun dari perjuangan sendiri wajib mempunyai NPWP.

Kewajiban tersebut muncul sebab perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, para wajib pajaklah yang harus melaporkan sendiri jumlah pajak yag dibayarkan dari penghasilan yang didapatkannya.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
500px.com
Semua orang yang sudah berpenghasilan wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang yang menurut perundang-undangan sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan disebut Wajib Pajak atau WP. Setiap WP wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda sudah tidah absurd dengan NPWP. Seperti halnya KTP yang merupakan identitas pribadi, NPWP juga sangat penting sebab merupakan tanda pengenal atau identitas para wajib pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni serangkaian nomor seri yang dipakai kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak. NPWP diharapkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan manajemen perpajakan. Dengan NPWP, kemungkinan untuk berlaku curang sanggup diminimalkan.

Bagi para wajib pajak sendiri, NPWP diharapkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, ibarat bayar dan lapor pajak. Siapa saja yang sudah memenuhi syarat untuk mempunyai NPWP tetapi tidak mendaftarkan diri sanggup dikenai hukuman berupa tarif pajak yang 20% lebih tinggi daripada tarif normal.

NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk sanggup melaksanakan e-filling dan transaksi perpajakan lain. Selain itu, NPWP juga sering sering diminta sebagai salah satu persyaratan dalam banyak sekali macam pelayanan umum, ibarat pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP yakni Direktorat Wajib Pajak. NPWP dibentuk dalam bentuk kartu tanda pengenal yang tidak mempunyai masa busuk alias berlaku seumur hidup. Jika hilang, Anda harus menciptakan NPWP pengganti. Namun, abolisi NPWP sanggup dilakukan jikalau wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sesuai perundang-undangan perpajakan.

Jenis-Jenis NPWP

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
lasada.co
Seperti sudah disinggung sebelumnya, NPWP wajib dimiliki oleh para wajib pajak. Adapun yang dimaksud wajib pajak yakni orang atau tubuh yang telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan kriteria tersebut, maka NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu:

a. NPWP Pribadi

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
plus.google.com
NPWP pribadi yakni NPWP yang diberikan Ditjen Pajak kepada perorangan, baik yang belum maupun sudah berkeluarga, dan sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.Akan tetapi, NPWP tidak wajib dimiliki oleh seorang istri yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik karyawan, wiraswasta, pekerja professional, maupun investor. Asalkan menerima penghasilan di Indonesia, Anda harus membayar pajak penghasilan. Namun, besarnya pajak yang dibayarkan tentu tidaklah sama.

b. NPWP Badan

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
mediakebumen.com
NPWP tubuh yakni NPWP yang diberikan Ditjen Pajak kepada tubuh atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia dan memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Bagaimana dengan para pemilik bisnis/perusahaan atau yang biasa disebut entrepreneur? Untuk jenis profesi ini, Anda wajib mempunyai kedua jenis NPWP tersebut, baik NPWP pribadi maupun NPWP badan.

Yang perlu juga diketahui, NPWP tidak hanya perlu dimiliki oleh orang yang sudah mempunyai penghasilan. Anda yang statusnya belum bekerja pun tetap sanggup melaksanakan proses pengajuan pembuatan NPWP. Justru, hal ini akan menguntungkan sebab jikalau diterima bekerja dan kantor memperlihatkan syarat NPWP, Anda tidak perlu repot-repot lagi membuatnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPWP? Ada dua cara yang sanggup Anda lakukan, yaitu mendaftarkan diri secara offline maupun online. Untuk mengetahui persyaratan yang harus disiapkan dan prosedurnya, simak uraian di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
syarat-0.blogspot.com
Dokumen yang diharapkan sebagai persyaratan untuk menciptakan NPWP berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajaknya, apakah karyawan, wirausahawan, atau perempuan yang sudah menikah. Apa saja persyaratan untuk masing-masing kategori wajib pajak tersebut?

a. Persyaratan untuk Membuat NPWP Karyawan/Pekerja Kantoran:


  • Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keputusan (SK) untuk ASN dan surat keterangan kerja dari perusahaan untuk karyawan swasta.
  • Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.

b. Persyaratan untuk Membuat NPWP Wirausaha


  • Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menandakan jenis dan lokasi aktivitas usaha.
  • Jika bekerja sama dengan aplikasi online, sertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi onlineyang menyatakanbahwa Anda yakni penyedia jasa tersebut.
  • Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.

c. Persyaratan untuk Membuat NPWP Wanita yang Sudah Menikah


Seorang istri sanggup mengajukan NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang terpisah dari NPWP suami. Persyaratan yang harus dibawa adalah:




  • Fotokopi KTP untuk WNI dan paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Fotokopi sertifikat perkawinan.
  • Fotokopi Kartu Keluarta (KK).
  • Fotokopi kartu NPWP suami atau dokumen perpajakan luar negeri jikalau suami yakni WNA.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disetujui pihak suami dan istri atau surat pernyataan bahwa istri menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
  • Jika istri yakni wirausahawan, sertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan aktivitas usaha/pekerjaan bebas beserta lokasinya.
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi onlineyang menyatakanbahwa perjuangan tersebut yakni kawan penyedia jasa aplikasi online tersebut.
  • Formulir pengajuan NPWP yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.

Cara Mendaftar dan Syarat Membuat NPWP Offline

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
plus.google.com
Cara pertama untuk mendapatkan NPWP yakni dengan mendaftarkan diri secara offline.Anda sanggup menciptakan kartu NPWP dengan cara tiba pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun dengan memakai jasa ekspedisi.

a. Cara Membuat NPWP Pribadi melalui KPP


Mendatangi pribadi KPP yakni cara yang paling cepat untuk mengurus pembuatan kartu NPWP. Karena itu, cara ini sangat disarankan bagi Anda yang membutuhkan kartu NPWP sesegera mungkin. Lakukan langkah-langkah berikut untuk menciptakan NPWP melalui KPP:
  • Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Datanglah ke KPP yang paling bersahabat sesuai dengan tempat tinggal Anda. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tercantum pada KTP, sertakan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahaan tempat Anda berdomisili ketika ini.
  • Mintalah formulir pengajuan NPWP kepada petugas pendaftaran di KPP, isilah dengan benar dan lengkap, kemudian ditandatangani.
  • Serahkan kembali formulir yang sudah diisi kepada petugas. Petugas akan mengusut keabsahan dan kelengkapan dokumen. Jika memenuhi syarat, pembuatan kartu NPWP akan segera diproses.
  • Selanjutnya, petugas akan memperlihatkan Anda tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Tanda terima ini akan menjadi bukti bahwa pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, sudah Anda lakukan.
  • Proses pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya dan hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos tercatat.

b. Cara Membuat NPWP Pribadi melalui Jasa Pos atau Ekspedisi


Bagi Anda yang kesulitan untuk mengajukan pendaftaran pembuatan NPWP sebab lokasi KPP cukup jauh, ada alternatif lain yang sanggup dilakukan. Anda sanggup memanfaatkan jasa pos atau ekspedisi terdekat. Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran kemudian dikirimkan ke KPP tujuan bersama seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

Cara mana pun yang Anda pilih, kelancaran proses pembuatan NPWP sangat tergantung pada lengkap tidaknya persyaratan yang disertakan. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dokumen yang diharapkan sebelum Anda mendaftar.

Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Online

 wacana Ketentuan Umum dan Tata     Cara Perpajakan  Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline dan Online
goukm.id
Bagi Anda yang terlalu sibuk untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di KPP, ada cara lain yang sangat praktis. Anda sanggup memanfaatkan layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu menciptakan NPWP secara online.

Anda sanggup mendaftar melalui laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online, yaitu di alamathttps://ereg.pajak.go.id. Perlu diketahui, jikalau mendaftar secara online di e-regpajak, NPWP Anda akan secara otomatis terdaftar di KPP sesuai tempat tinggal ketika ini.

Setelah permohonan disetujui, Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi. Kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan memakai jasa ekspedisi. Jika Anda belum juga mendapatkan kartu NPWP, sanggup jadi, ada syarat yang belum lengkap atau tidak sah.

Jika ini terjadi, cek kembali semua dokumen yang sudah diunggah. Anda sanggup mengulangi proses pengunggahan jikalau ada dokumen yang terlewat atau tampilannya kurang jelas. Jika ternyata seluruh dokumen sudah lengkap dan jelas, hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan isu lebih jelas.


Untuk menciptakan NPWP secara online, Anda sanggup mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka lamanhttps://ereg.pajak.go.id .

2. Buat akun dengan cara:

  • Klik “daftar” pada pecahan bawah.
  • Masukkan alamat e-maildan captcha, laluklik “Daftar”
  • Cek e-mail, klik link verifikasi yang dikirimkan. Anda akan diarahkan kembali ke website.
  • Pilih jenis NPWP, isi kolom data yang diminta, kemudian klik “Daftar”
  • Cek e-mail, klik link aktivasi yang dikirimkan. Anda akan diarahkan kembali ke website.
  • Sekarang, Anda sudah mempunyai akun yang sanggup dipakai untuk menciptakan permohonan NPWP.

3. Untuk memulai proses pengajuan NPWP, Anda harus login terlebih dahulu.

4. Pilih hidangan “Permohonan” dan “Pendaftaran NPWP”.

5. Pada layar akan terlihat formulir pendaftaran data Wajib Pajak (WP) dari 1 sampai 9, terdiri dari:

  • Kategori
  • Identitas
  • Penghasilan
  • Alamat
  • Alamat Domisili (KTP)
  • Alamat Usaha (bagian ini sanggup Anda lewatkan jikalau menentukan kategori NPWP pribadi)
  • Info Tambahan
  • Persyaratan
  • Pernyataan

6. Isilah semua formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai urutan. Setiap tamat mengisi, klik hidangan “Next” di pecahan bawah.

7. Pada formulir 1, pilih kategori wajib pajak dan status. Jika Anda masih lajang (laki-laki maupun perempuan), pilih status “Pusat”, sedangkan jikalau Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin menciptakan NPWP terpisah dari suami, pilih status “Cabang”. Setelah diisi, klik “Next”

8. Pada formulir 8, Anda harus mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan benar supaya pengajuan NPWP Anda diterima. Rincian dokumen persyaratan akan diuraikan pada pecahan selanjutnya.

9. Setelah mengisi formulir 9, klik “Simpan”.

10. Pada layar, akan muncul status pendaftaran NPWP. Sistem secara otomatis akan memperlihatkan rekomendasi KPP yang sempurna untuk mengurus pengajuan NPWP yang gres saja Anda lakukan menurut alamat yang didaftarkan.

11. Klik hidangan “Minta Token” untuk mendapatkan arahan unik yang akan dikirimkan melalui e-mail.

12. Copy kode unik yang dikirimkan ke e-mail, kemudian kembali ke hidangan dashboard di website. Klik menu “Kirim Permohonan”.

13. Ceklis pernyataan yang diminta dan masukkan arahan token ke dalam kolom yang terdapat pada Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan, kemudian klik “Kirim”.

14. Proses pengajuan NPWP secara online telah selesai.

Langkah selanjutnya, Anda tinggal menunggu e-mail konfirmasi apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak. Bila pengajuan diterima, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar.

Pada langkah ke-8, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta. Untuk itu, sebelumnya, Anda harus sudah menyiapkan dokumen tersebut dalam bentuk file digital dengan cara memindainya.

a. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas, dokumen terdiri dari:

  • KTP untuk WNI.
  • Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA

b. Untuk WP orang pribadi yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu, dokumen yang harus diunggah meliputi:

  • KTP untuk WNI.
  • Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA
  • Dokumen izin aktivitas perjuangan dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah/kepala desa.

c. Untuk WP orang pribadi dengan status perempuan kawin yang dikeni pajak terpisah dari suami, harus disiapkan dokumen berikut:

  • KTP untuk WNI.
  • Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA.
  • Kartu NPWP milik suami.
  • Kartu Keluarga
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Jika tidak ada, sanggup juga berupa surat pernyataan bahwa istri menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Jika tidak memungkinkan mengunggah dokumen secara online, Anda tetap sanggup melaksanakan pendaftarn secara online, tetapi dokumen dikirim melalui jasa ekspedisi. Caranya, pada formulir isian ke-8, pilih hidangan “Kirim Manual”.

Selanjutnya, klik tombol “Daftar”, kemudian cetak dokumen yang tertera di layar, yang terdiri dari Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua surat tersebut dan satukan dengan berkas dokumen lain yang sudah disiapkan.

Anda sanggup membawa semua dokumen tersebut ke KPP secara pribadi atau mengirimkannya lewat Pos Tercatat. Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan paling lambat 14hari sehabis formulir elektronik dikirimkan.

Dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai fungsi yang sangat vital bagi keberhasilan pembangunan. Dengan memahami fungsi pajak, diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan memahami pentingnya membayar pajak.

Peran aktif dan kesadaran para wajib pajak sangat dibutuhkan supaya fungsi pajak sanggup dijalankan. Dengan banyaknya pilihan dan akomodasi yang diberikan pemerintah dalam proses pembuatan NPWP, tak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya.


Sumber https://www.kopi-ireng.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar