Skip to main content

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Penerima Ujian Nasional Tahun 2018/2019


ZONAPENDIDIKAN- Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka menawarkan instruksi dan aliran secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Berikut ini yakni klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan yakni proses penyampaian data calon akseptor ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu akseptor ujian nasional olehsatuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata
siswa calon akseptor ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan yakni data yang berisi wacana informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan
jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain; 
5. NPSN yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
6. NISN yakni Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi akseptor asuh yang mengikuti UN; 
7. DAPODIK yakni data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN yakni laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data akseptor asuh dipakai sebagai basis data calon akseptor UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
9. EMIS yakni sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon akseptor yakni informasi wacana identitas akseptor didik, antara lain: nama akseptor didik, kawasan dan tanggal lahir, nomor akseptor UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan
lain sebagainya; 
11. Kode kelas paralel yakni kode yang memperlihatkan dimana akseptor asuh dikelompokkan menurut kelas paralel, jadwal studi (SMA), dan jadwal studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk yakni Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
13. Daftar Calon Peserta (DCP) yakni daftar anjuran calon akseptor UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai  dengan format pendataan calon akseptor UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar info acara;
14. Verifikasi yakni investigasi wacana kebenaran data calon akseptor UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi yakni pernyataan kebenaran atas data calon akseptor UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yakni daftar calon akseptor UN sesudah diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yakni daftar akseptor UN yang sudahdivalidasi dan mempunyai nomor akseptor ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) yakni kartu tanda bukti keabsahan akseptor ujian nasional;
19. Petugas pengolah data yakni orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak jalan masuk yakni kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman administrasi UNBK yakni sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Selengkap bisa download di sini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar