Skip to main content

Begini Penjelasannya!! Pelapor Tindakan Perkara Korupsi Akan Dihadiahi Max 200 Juta

Pelapor Tindakan Kasus Korupsi Akan Dihadiahi Max  Begini Penjelasannya!! Pelapor Tindakan Kasus Korupsi Akan Dihadiahi Max 200 juta


Korupsi itu tindak kejahatan yang luar biasa. Pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak hanya oleh abdnegara penegak aturan tapi kita ingin ada partisipasi masyarakat.

Caranya bagaimana? Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 perihal Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

Isinya, antara lain, masyarakat yang mempunyai isu mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi sanggup menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran dua permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal sampai Rp200 juta.

Mekanisme sumbangan penghargaan tersebut akan diatur dalam peraturan teknis. ( di kutip dari instagram joko widodo linknya https://www.instagram.com/p/Bovv6CRBbWZ/?taken-by=jokowi )

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 perihal tata cara pelaksanaan tugas serta masyarakat dan sumbangan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memperlihatkan isu kepada penegak aturan mengenai dugaan korupsi akan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang sanggup dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian suara pasal 17 ayat (2) PP tersebut, menyerupai dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian aturan dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat sanggup memperlihatkan isu mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada tubuh publik atau pun penegak hukum.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar