Dua Obat Kanker Yang Rencananya Bakal Dihapus Dari Layanan Bpjs Kesehatan
Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.
Dua obat tersebut yaitu bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua yaitu cetuximab yang biasa dipakai untuk menangani kanker usus.
Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah usang dipakai bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.
“Obat itu bab dari suatu sistem pengobatan menurut juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.
Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.
Obat ini sanggup memperlihatkan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan impian hidup sampai empat bulan.
“Kelebihannya yaitu dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.
Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini sanggup menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 sampai 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi sanggup dioperasi atau (resektable).
“Cetuximab masih lebih baik alasannya yaitu sanggup menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga sanggup mengubah status kanker menjadi resektabel atau sanggup dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.
Sehingga dikhawatirkan akan ada efek psikologis yang besar jikalau kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.
“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.
Adapun planning pembatalan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 wacana Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 wacana Formularium Nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Bakal Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan.Penulis: Apfia Tioconny BillyEditor: Anita K Wardhani
Sumber https://sumber-sehat-jaya.blogspot.com/
Dua obat tersebut yaitu bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua yaitu cetuximab yang biasa dipakai untuk menangani kanker usus.
Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah usang dipakai bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.
“Obat itu bab dari suatu sistem pengobatan menurut juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.
Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.
Obat ini sanggup memperlihatkan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan impian hidup sampai empat bulan.
“Kelebihannya yaitu dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.
Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini sanggup menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 sampai 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi sanggup dioperasi atau (resektable).
“Cetuximab masih lebih baik alasannya yaitu sanggup menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga sanggup mengubah status kanker menjadi resektabel atau sanggup dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.
Sehingga dikhawatirkan akan ada efek psikologis yang besar jikalau kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.
“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.
Adapun planning pembatalan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 wacana Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 wacana Formularium Nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Bakal Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan.Penulis: Apfia Tioconny BillyEditor: Anita K Wardhani