Pentingkah Legalisir Registrasi Cpns 2018
ZONAPENDIDIKAN- Kurang lebih seminggu terakhir, saya membantu orang terdekat untuk mendaftarkan tes CPNS tahun 2018. Setelah menjalani prosesnya sejauh ini, kadang dalam dalam renungan saya selalu bertanya: "Apakah pemerintah sedang mencari calon tenaga kerja terbaik untuk melayani masyarakat dengan prima nantinya, atau sedang menguji kesabaran para pencari kerja yang begitu mendambakan status PNS ini?"
Saya merasa, para panitia (khususnya lokal) sedang mengerjai para pencari kerja dengan menciptakan persyaratan yang kurang penting. Padahal panitia seleksi nasionalnya sudah agak baik. Layanan online mulai membaik, semuanya jadi gampang. Pelamar tidak perlu mengantri lama-lama di kantor. Kalau pun koneksi internet agak lambat, kita tetap dapat menunggu dari kamar tidur sendiri, sambil leyeh-leyahan di kasur.
Masalahnya mulai muncul ketika mengirimkan berkasnya secara manual. Ada saja syarat yang menciptakan pelamar pontang-panting untuk mendapat syarat yang dimaksud. Padahal, beberapa di antara syarat yang banyak itu tidak terlalu penting.
Supaya jelas, saya contohkan hal yang berdasarkan saya kurang efektif.
Dari semua persyaratan yang ada, urusan legalisir berkas menjadi hal yang paling menjengkelkan.
Pelamar harus menjajal semua kantor atau instasi yang berwenang menawarkan legalisir. Sampai di sana, harus mengantri lama, lantaran pemburu PNS ini berjuta-juta. Belum lagi jika pejabat yang berwenang ada kesibukan, contohnya keluar kota. "Datang lagi esok atau lusa, ya!," kata pegawai yang kadang tidak ramah. Bikin jengkel. Padahal deadline pengiriman berkas hampir berakhir.
Apa sih pentingnya legalisir itu? Sebenarnya, kata legalisir itu bentuk yang tidak baku. Kata yang benarnya yaitu legalisasi, artinya pengesahan. Pejabat berwenang mengesahkan jika fotokopian itu memang benar adanya.
Sepertinya penting sekali ya legalisasi ini? Menurut saya ini sudah kuno. Kalau zaman dulu sebelum kurun internet dan keterbukaan warta menyerupai sekarang, ya memang perlu. Tapi ini sudah sangat maju, semuanya dapat dilacak dengan praktis bila ingin mengetahui keaslian suatu berkas.
Misalnya saja pengakuan kampus. Kenapa harus legalisasi? Kan dapat kita buka website BAN-PT, LAM PT-Kes, dll. Di sana kita dapat lihat semua pengakuan PT dan kegiatan studi seantero RI.
Contoh lain, ijazah dan data forlap kemenristekdikti. Kalau keduanya sudah ada, kenapa butuh legalisasi lagi. Semua yang pernah mahasiswa, datanya terekam di forlapdikti. Kalau contohnya panitia mencurigai sebuah fotokopian ijazah, ya, pribadi cek di sana saja. Selesai.
Kemudian problem legalisasi KTP dan KK. Kebetulan foto antri yang terlampir dalam goresan pena ini yaitu kondisi di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Kenapa KTP dan KK harus dilegalisasi? Padahal ketika menciptakan akun registrasi CPNS, pendaftar memasukan NIK dan No.KK. Kedua nomor itu terkoneksi pribadi dengan data disdukcapil. Kalau seseorang berhasil menciptakan akun, buat apa lagi legalisasi fotokopiannya?
Banyak lagi hal yang lain. Tapi, sudahlah. Semoga panitia lokal dapat menyederhanakan konsep ini. Jangan menciptakan rumit hal yang bahwasanya mudah.
Perangkat online yang diciptakan selama ini bermaksud untuk mempermudah manusia. Bukan malah bikin makin sulit.
sumber FB Saverinus Suhardin