Kabar Baik Bagi Guru Non Pns !!! Kemenag Terbitkan Kma Insentif Bulanan
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 perihal Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa KMA ini mengatur perihal proteksi insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka yakni guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu," terperinci Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern menawarkan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka menerima insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan menerima Rp3 juta.
"Total anggaran yang diharapkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melaksanakan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme proteksi insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
Sumber : kemenag.go.id