Skip to main content

Cara Pengajuan Nuptk 2018


Salam semangat buat rekan OPS serta Guru sekalian, pada postingan kali ini admin akan menjelaskan mengenai cara pengajuan NUPTK di website vervalptk.kemdikbud.go.id. Mengenai persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan baca Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 


Salam semangat buat rekan OPS serta Guru sekalian  Cara Pengajuan NUPTK 2018


Cara Pengajuan NUPTK



1.Silahkan susukan halaman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ 

Silahkan login sesuai dengan data yang didaftarkan pada ketika melaksanakan registrasi operator.

Salam semangat buat rekan OPS serta Guru sekalian  Cara Pengajuan NUPTK 2018


2.Setelah berhasil login, maka akan masuk ke halaman menyerupai dibawah ini. Silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK. 



3.Masuk di halaman Calon peserta NUPTK, silahkan klik pada nama PTK yang akan melaksanakan pengajuan NUPTK. Selanjutnya klik pada Upload Dokumen. 




4.Gambar dibawah ini merupakan halaman untuk Upload Dokumen. 



Untuk upload dokumen, silahkan klik pada tombol Select, lalu pilihlah file yang akan di upload > klik Open. 






Hasilnya menyerupai dibawah ini, jikalau semuanya sudah menyerupai dibawah ini(lingkaran kecil berwarna hijau menerangkan file yang diupload berhasil terupload) silahkan klik Upload Dokumen. 






5.Selanjutnya, untuk menyidik apakah file yang di upload tadi telah berhasil terupload semuanya, silahkan Pilih Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK. Apabila jadinya menyerupai gambar dibawah ini, PTK tinggal menunggu Approve dari Dinas, LPMP untuk dilakukan penerbitan NUPTK. 




Pada halaman utama verpal PTK, kini kita sudah dapat melihat yang awalnya Status Validasi Calon Penerima NUPTK, kini menjadi Proses Pengajuan NUPTK. 








Demikianlah tutorial mengenai Cara Pengajuan NUPTK. Semoga bermanfaat dan Terimakasih. Salam semangat dan salam satu data.  
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar