Skip to main content

Wajib Kau Ketahui !! Berikut Ini 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018

 Pemerintah memutuskan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau  Wajib Kamu Ketahui !! Berikut Ini 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018


Pemerintah memutuskan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini memilih siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.

"Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan wacana siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ‎Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada dikala melamar.‎
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan suplemen untuk masing-masing deretan ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun sanggup dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

"Pada tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun isu yang ditampilkan hanyalah deretan dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian," tandas Ridwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tampilan Sscn.bkn.go.id 19 September Dini Hari, Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Tunggu Formasi Lengkap,

http://jogja.tribunnews.com/2018/09/19/tampilan-sscnbkngoid-19-september-dini-hari-pendaftaran-cpns-2018-dibuka-tunggu-formasi-lengkap.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar