Skip to main content

Solusi Dhgtk 503 Service Unavailable Atau Dhgtk Tidak Dapat Di Akses

 dalam beberapa hari belakangan ini di beberapa Forum Operator Dapodik serta di kolom kome Solusi DHGTK 503 Service Unavailable atau DHGTK Tidak Bisa di Akses


Salam semangat buat rekan-rekan OPS serta Guru-guru sekalian, dalam beberapa hari belakangan ini di beberapa Forum Operator Dapodik serta di kolom komentar postingan blog admin banyak ditemukan pertanyaan dari rekan-rekan OPS seputar DHGTK tidak sanggup diakses padahal Absensi DHGTK ini merupakan salah satu persyaratan untuk Pengajuan SKTP untuk pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).  

Para rekan OPS tentunya banyak yang bingung, khawatir, gelisah dan perasaan sudah bercampur aduk, lantaran setiap hari para GTK menanyakan nasib ketidakhadiran Online tersebut. Oleh lantaran itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan Informasi yang bakalan menciptakan para Guru serta rekan OPS menjadi lebih legah. Apa informasinya? silahkan simak hingga tuntas postingan berikut ini. 


Untuk beberapa daerah di Indonesia, para GTK sudah senang lantaran sudah ada yang cair Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan masih banyak juga belum. Oleh lantaran itu, tidak ada salahnya admin untuk membagikan informasi berikut ini. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui surat Nomor: 25908/B.1.1/PR/2018 membertihukan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melaksanakan sinkronisasi ke pusat. 

Selanjutnya, di Pemberitahuan tersebut juga disampaikan "Pada ketika ini Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur. Oleh lantaran itu, pada Semester ke dua Tahun 2018 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)". 




Jadi sanggup disimpulkan, penyebab DHGTK belakangan ini tidak sanggup diakses dikarenakan Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur. 

Kabar gembiranya juga buat rekan OPS semoga tidak bingung, pusing dan gunda gulana perasannya dikarenakan DHGTK setiap diakses muncul "503 Service Unavailable",  pada semester ini Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Baca Juga: Proses Penerbitan SKTP Bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 2018

Semoga dengan adanya pemberitahuan informasi dari  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) ini menjadi kabat senang buat rekan OPS lantaran admin juga mencicipi ditanya-tanya terus tentang Absensi Online tersebut dan pada hasilnya terjawab sudah kenapa tidak sanggup diakses. Semoga bermanfaat salam semangat dan salam satu data. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar